Tugas Pokok Subbag Bagian Program dan Keuangan

     Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Kecamatan dalam merencanakan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan perencanaan dan program Anggaran Penatausahaan Keuangan dan administrasi perlengkapan dan perawatan dilingkungan Kecamatan.


RINCIAN TUGAS


  • Menghimpun dan mengolah data dan Informasi serta petunjuk teknis penyusunan perencanaan  dan Penatausahaan Keuangan;
  • Melakukan penyusunan perencanaan program dan penyusunan Anggaran Kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dalam rangka melakukan penyusunan perencanaan strategis,perencanaan kerja, dan rencana kerja Anggaran Kecamatan;
  • Melakukan pengelolaan dalam Penatausahaan Keuangan;
  • Melakukan penyusunan rumusan kebijakan dokumen pelaksanaan, dokumen perusahaan pelaksanaan Anggaran dan Anggaran Kas Kecamatan;
  • Melakukan dan mengkoordinasikan serta merumuskan kebijakan penyusunan Anggaran dan perubahan Anggaran Kecamatan dan menyampaikannya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara;
  • Menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan;
  • Menyusun rumusan kebijakan Standart Pelayanan Minimal Kecamatan;
  • Melakukan dan menyusun Daftar Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan;
  • Menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan Keuangan dan menyiapkan bahan – bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengidentifikasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan program dan Anggaran dan menyiapkan rumusan pemecahan masalah;
  • Melaksanakan tugas – tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas pokok dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;